• MTSS NURUL HIKMAH
  • Beriman, Bertaqwa, Berprestasi dan Unggul

Sekilas Tentang MTs. Nurul Hikmah Sangatta Utara

MTs. Nurul Hikmah Sangatta didirikan pada tanggal 15 Juli 1996 berdasarkan Surat Keputusan N0. 72 tahun 1998. MTs. Nurul Hikmah merupakan salah satu Madrasah di Kabupaten Kutai Timur dalam Propinsi Kalimantan Timur. Kepala Madrasah yang pertama kali menjabat adalah Drs. H. Muhammad Ramli hingga bulan  juni tahun 2019. Pada tanggal 01 Juli 2019 dilanjut oleh Kepala Madrasah yang ke-2 yaitu Rina Pratiwi S.Pd.

              MTs. Nurul Hikmah Sangatta, memiliki    siswa terdiri dari 7 rombongan belajar dengan rincian kelas VII ada 2 ruang, VIII ada 2 ruang dan kelas IX ada 3 ruang. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan pada pagi hari, masuk pukul 07.15 sampai dengan 16.00. Jumlah tenaga pendidik di MTs. Nurul Hikmah Sangatta sebanyak 19 orang, terdiri dari 1 orang tenaga pendidik  berstatus pegawai negeri dan  13 orang tenaga pendidik  berstatus pegawai honorer. Jumlah tenaga kependidikan sebanyak 4 orang dan berstatus pegawai honorer dan 1 orang penjaga sekolah.

              MTs. Nurul Hikmah Sangatta menempati sebidang tanah dengan luas 3750 m2. Tahun 2013/2014 Madrasah ini memiliki,1 gedung yayasan, 1 ruang pertemuan/serbaguna, 1 ruang kepala madrasah, 1 ruang guru, 1 ruang TU, 1 ruang UKS, 1 ruang panitia UN/Semester , 1 Gedung Musholah, 1 ruang perpustakaan, 1 ruang LAB Komputer, 1 Gedung Kantin, 2 ruang gudang dan 1 ruang LAB Bahasa. Madrasah ini terletak di Jl. Hidayatullah Gang Hikmah RT. 03 No. 51 Desa Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. Lokasi Madrasah yang berada sekitar ± 500 m dari jalan protokol menyebabkan madrasah ini menjadi salah satu lembaga pendidikan favorit dari orang tua siswa karena aman dari kebisingan juga karena 50% pelajaran agama.

            MTs.Nurul Hikmah Sangatta dengan berbagai programnya selalu berupaya meningkatkan mutu Madrasah dengan terus menerus memperbarui sistem kurikulum madrasah, sesuai amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Perubahan ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain: 

  1. bahwa dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan;
  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;
  3. bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersadarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) diubah.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini . Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

            Merespon hal tersebut, MTs. Nurul Hikmah Sangatta sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum 2013 dan kurikulum 2013 yang menjadi dasar Kurikulum MTs. Nurul Hikmah Sangatta. Kurikulum ini merupakan, kurikulum operasional yang disusun mengacu pada SI, SKL, KI dan KD dan berpedoman pada panduan penyusunan Kurikulum 2013 sesuai dengan visi, misi dan tujuan Madrasah serta pertimbangan komite Madrasah, dengan tetap memperhatikan karakteristik peserta didik, potensi dan kondisi Madrasah dan daerah, yang mampu mewadai kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Visi, Misi dan Tujuan

Visi “Beriman, Bertaqwa, Berprestasi, Trampil dan Unggul ” (MANTAQSI PILU) Misi Mensinergikan antara guru agama dan guru umum serta seluruh unsure pendidikan yang terkait u

09/01/2023 17:35 - Oleh Administrator - Dilihat 273 kali